Anak yatim merupakan mereka yang telah tidak mempunyai ayah untuk mengasihi dan memberikannya nafkah. Selain telah dicontohkan oleh Nabi SAW, Allah SWT juga sudah menyampaikannya di dalam Al Quran perihal keutamaan-keutamaan menyantuni anak yatim.
Namun untuk batasan umur anak yatim yang berhak dan wajib mendapatkan santunan dan kasih sayang dari kita ternyata ada ketentuannya. Menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Jadi, batas umur anak yatim adalah ketika anak tersebut sudah dewasa atau baligh.
Dalil dan Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Dalam surah An Nisa ayat 36 Allah berfirman yang artinya, “ sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya..”
Dari ayat tersebut berbuat baik kepada anak yatim, salah satu bentuknya adalah menyantuninya disandingkan dengan berbuat baik kepada kedua orang tua dan karib kerabat. Dalam beberapa sumber dikatakan bahwa menyantuni anak yatim yang belum baligh ini fardlu kifayah hukumnya.
Artinya wajib atas kaum muslimin, namun kewajibannya bisa diwakili oleh sebagian yang lain. Menyantuni anak yatim bisa dilakukan kapan saja, tetapi akan lebih utama lagi jika dilakukan di bulan Muharram dan bulan Ramadhan.